Non Job dan Non Jabatan
Posted in Baca'an
Saya sering mendengar istilah ini dalam dunia Perusahaan dan kepemerintahan,kalau saya analisa berdasarkan kata yang dihubungkan dengan pekerjaan yang dilakukakn atau yang dibutuhkan untuk memutar roda pemerintah atau dalam skala terbatas seperti sebuah perusahaan maka ini dapat saya artikan sendiri menurut saya pribadi :
Non Job
Adalah Tidak Ada Pekerjaan ,Seseorang yang digajih tetapi tidak diberi pekerjaan atau di tempatkan pada tempat yang tidak ada pekerjaan simplenya menggaji orang yang tidak punya kerjaan.
Dalam sebuah perusahaan ini adalah tindakan Pemborosan Biaya dari seorang atasan yang tetap memberikan seleri dan gajih kepada orang yang tidak memberikan kontribusi atau nilai plus pada sebuah kegiatan,walaupun keuangan bukan milik sendiri tetapi secara moral adalah tanggung jawab besar seorang atasan mengeluarkan anggaran dan biaya perusahaan atau APBD istilah dalam kepemerintahan dengan sia-sia dan tampa hasil ahir atau nilai tambah terhadap kegiatan atau pekerjaan itu
Non Jabatan
Adalah Tidak Ada Jabatan,Seseorang yang diberikan pekerjaan dan ditempatkan pada tempat yang selalu ada pekerjaan yang selalu diberikan seleri dan digajih dan tidak diberikan jabatan dalam arti pengambil keputusan.
makna non jabatan akan selalu benar bila ditempatkan pada porsinya sebagai seorang pekerja dan umumnya seorang yang memang bekerja.Hal ini akan sedikit bergeser apabila seseorang yang mulanya adalah seorang pengambil kebijakan pada titik seleri yang tinggi diberikan Non Jabatan terkecuali dipangkas semua seleri tambahan atas jabatan yang diemban sebelum kembali sebagai pekerjaan biasa dalam perusahaan tersebut.
Dua hal itu tersebut adalah sesuatu yang sering didengar baik dalam sebuah perusahaan atau dalam kepemerintahan seharusnya tidak ada karena ini adalah tindakan pemborosan terhadap biaya apabila hal ini dilakukan oleh seorang atasan maka atasan telah membuat rugi perusahaan tersebut.(Pemilik Perusahaan Harus cepat mengganti Atasan ini)
seorang atasan akan mengambil kebijakan atau keputusan ini apabila terjadi kegagalan atau kesalahan dalam jabatannya saat melakukan pekerjaan dan hanya untuk sementara waktu dan dilakukan paling lama satu bulan untuk menentukan pekerjaan baru yang lebih sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya meski itu merupakan juga adalah pemborosan tetapi apabila atasan Berpola pikir Zero Tolerance for Defect atau tidak ingin hal ini terjadi maka atasan harus segera memberhentikannya dari pekerjaan atau dipensiunkan karena ini lebih efektif terhadap kesalahan itu agar tidak terulang dan effisien terhadap biaya dan anggaran perusahaan.
Penulis:
TIADA HARTA YANG DAPAT SAYA BAGIKAN KECUALI ILMU YANG BERGUNA
0 komentar: